Kejagung Beri Perlindungan Hukum ke Guru Besar IPB yang Dilaporkan

- Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum kepada Bambang Hero terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
- Pemberian perlindungan tersebut sesuai dengan KUHAP dan merupakan kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.
- Nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa, dengan Majelis Hakim mengamini adanya kerugian sebesar Rp271 triliun.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberi perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero usai laporkan soal perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, perhitungan kerugian negara oleh Bambang adalah atas permintaan negara melalu jaksa penuntut umum.
"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," ujar Harli Siregar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
1. Bambang dilindungi sebagai saksi

Harli menjelaskan pemberian perlindungan hukum itu juga telah diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.
"Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah," ujar Harli.
2. Perhitungan Bambang digunakan majelis hakim

Selain itu, nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan," kata Harli.
"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," lanjutnya.
3. Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung

Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," ujarnya.