Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR: Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan

Komisi III DPR: Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Komisi III DPR RI menegaskan putusan bebas Amsal Christy Sitepu tidak bisa diajukan banding atau kasasi sesuai ketentuan KUHAP baru.
  • Dalam rapat dengan Kejari Karo dan Kejati Sumut, Komisi III meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal oleh Kejaksaan Negeri Karo.
  • Komisi III juga mendesak pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal serta pelanggaran oknum jaksa yang tidak melaksanakan penetapan hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Christy Sitepu, salah seorang videografer yang sempat didakwa dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, dan Kejaksaan Tinggi Sumut, pada Kamis (2/4/2026).

Rapat tersebut menghasilkan lima kesimpulan yang diminta ditindaklanjuti semua pihak dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang menuai gelombang kritik di masyarakat. Salah satu kesimpulan rapat menyatakan, putusan bebas Amsal Sitepu tidak bisa dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.

"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Berikut lima kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Sitepu:

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu
dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-
TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More