Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi hari ini, Rabu (17/5/2023).
“Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
1. Jaksa Agung pastikan bakal menindak Johnny G Plate

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan bakal menindak Johnny G Plate, jika menemukan bukti dalam kasus BTS Kominfo.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti,” kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
2. Kejagung baru menjerat 5 tersangka BTS Kominfo

Hingga saat ini, Kejagung baru berhasil menetapkan lima tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Kelimanya bakal dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan. Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung.
3. Nilai kerugian korupsi BTS Kominfo Rp8,3 triliun

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.
Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.
"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 Triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
Yusuf menjelaskan, kerugian tersebut bersumber dari tiga kerugian negara.
“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar dia.