Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong dan Charles Sitorus Hari Ini

- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus pada Jumat (1/11/2024).
- Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi izin impor gula tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi kementerian.
- Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik bakal mendalami terkait korupsi impor gula ke Tom Lembong.
“Hari ini diperiksa kembali,” kata Harli saat dikonfirmasi.
1. Kejagung juga periksa Charles Sitorus

Selain Tom Lembong, Kejagung juga turut memeriksa tersangka Charles Sitorus. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
“Tersangka CS juga,” ujar Harli.
2. Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberi izin impor gula, tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil. Saat itu, seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak mengimpor gula.
Tom Lembong diduga mengeluarkan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada 2015, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta, untuk melakukan impor gula.
3. Kerugian negara mencapai Rp400 miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, terdapat kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Bomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (Rp200 juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp 1 miliar).
Sedangkan dalam Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (RP50 juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar).