“JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Kasasi Zarof Ricar Ditolak, Jaksa Segera Eksekusi Vonis 18 Tahun Bui

- Kasasi Zarof Ricar ditolak MA
- Jaksa akan eksekusi vonis 18 tahun penjara
- Uang dan emas senilai Rp915 miliar dirampas untuk negara
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis 18 tahun penjara, terhadap terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi dilakukan setelah MA menolak kasasi mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA itu.
Dengan putusan MA ini, vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian kutipan putusan kasasi, dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat.
Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari dan putusan dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," lanjut putusan kasasi.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim tingkat banding saat itu dipimpin Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Adapun uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof, dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

















