Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng atau CPO yang menjerat korporasi. Para tersangka adalah Junaedi Saibih dan Marcella Santoso (advokat), serta Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan pada hari ini terhadap beberapa saksi yang disampaikan Pak Kapuspenkum, penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar mengatakan diduga telah terjadi permufakatan jahat ketiga tersangka. Tindakan itu diduga dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong.

"Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us