Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejaksaan Agung Janji Beri Perlindungan Hukum bagi Jurnalis

Jaksa Agung Muda Intelejen, Reda Manthovani di acara media gathering bertajuk 'Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan' di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). (IDN Times/Deti Mega P)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelejen, Reda Manthovani di acara media gathering bertajuk 'Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan' di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

"Kami prihatin atas kejadian yang dialami rekan-rekan media. Pembakaran rumah jurnalis, pemukulan jurnalis saat cari informasi dan beberapa kejadian lainnya yang mengganggu pekerjaan. Kejaksaan akan hadir memberikan perlindungan. Ada balancing," kata dia.

1. Kejagung akan bantu seimbangkan

Jaksa Agung Muda Intelejen, Reda Manthovani di acara media gathering bertajuk 'Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan' di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). (IDN Times/Deti Mega P)

Reda mengatakan, apabila jurnalis mengalami kekerasan atau intimidasi dan dilaporkan, maka ada proses kewenangan penuntut umum untuk melihat apakah unsur-unsur kasusnya masuk atau tidak.

"Kami akan seimbangkan agar semua sesuai konstruksi hukum yang ada. Kebebasan pers sudah dilindungi undang-undang tapi harus saling mengingatkan bahwa kebebasan itu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

2. Tak boleh halangi kerja jurnalis

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di acara media gathering bertajuk 'Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan' di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). (IDN Times/Deti Mega P)

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan agar siapa pun tidak boleh menghalangi jurnalis yang ingin mendalami informasi.

"Jurnalis punya tahapan dalam mencari berita. Jika ada pihak institusi yang menyebut, 'cukup lihat di PPID,' itu termasuk menghalang-halangi. Tidak boleh!" kata dia.

Dia mengatakan, setiap institusi mempunyai Humas yang tujuannya membuat citra baik. Namun, kerja jurnalis bukan itu sehingga tidak cukup hanya dengan mengutip keterangan dari informasi yang disampaikan Humas.

"Jurnalis itu memberikan pengetahuan, pemahaman, hiburan, kritik sosial, dan membangun daya kritis intelektual publik. Apa yang diinginkan publik belum tentu yang dibutuhkan, di situ pentingnya pers," ujar dia.

3. Terjadi 620 kasus kekerasan jurnalis pada 2014 hingga 2023

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di acara media gathering bertajuk 'Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan' di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). (IDN Times/Deti Mega P)

Ninik mengatakan, data kasus kekerasan terhadap jurnalis pada Januari-Juni 2024 yang dimiliki Dewan Pers menunjukkan, ada 28 kasus yang terjadi.

Kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Sumatra hingga Papua. Jenis kekerasannya antara lain pelarangan liputan, kekerasan fisik, ancaman, pemanggilan klarifikasi dari polisi kekerasan berbasis gender. Kemudian teror dan intimidasi, penuntutan hukum, pelecehan, hingga serangan digital.

Sementara itu, data kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dimiliki Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menunjukkan, dari Januari 2014-Desember 2023 terdapat 620 kasus.

Pelakunya pun beragam, mulai dari advokat, akademisi, apara pemerintah, birokrat, DPR/DPRD, hakim, jaksa, kader parpol, ormas, pelajar, pekerja, pelajar, perusahaan hingga polisi, TNI, Satpol PP, dan warga.

"Dewan Pers belum miliki mekanisme perlindungan yang ajeg, sekarang kalau ada kasus kekerasan jurnalis yang punya kewajiban melindungi seakan-akan perusahaan tempat dia kerja. Mudah-mudahan tahun ini perlu mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan fisik," ucap Ninik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us