Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati DKI Tetapkan Dirut PT Japa Melindo Tersangka Kasus di PT Telkom

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 10 tersangka baru terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
  • Tersangka terbaru adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan pada 16 Mei 2025.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

“EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).

1. Daftar 9 tersangka kasus proyek fiktif di PT Telkom

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Mereka adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.

Selanjutnya, NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.

Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

“Pada hari ini, telah ditetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Syahron, Rabu (7/5/2025).

2. Vendor ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan fiktif

Gedung TelkomGroup (dok. Telkom)

Kasus korupsi ini terjadi pada 2016-2018 saat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Telkom.

Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

“Dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor, afiliasi sembilan perusahaan bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan, yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif,” ujar Syahron.

3. Garap proyek senilai Rp431 miliar

ilustrasi menara TelkomGroup (dok. Telkom)

Padahal, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Namun, Telkom malah melaksanakan usaha di luar inti bisnisnya.

Adapun sembilan perusahan yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan Telkon adalah sebagai berikut:

  1. PT ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
  2. PT International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.
  3. PT Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik, di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000.
  4. PT Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000.
  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
  6. PT Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763.
  7. PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.
  8. PT Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.
  9. PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.

"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar)," kata Syahron.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us