Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keluarga Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut: Dulu Anak Kami Ceria

Konferensi pers kasus dugaan pemerkosaan anak oleh anak di Hutan Kota, Jakarta Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Korban dugaan pemerkosaan oleh empat anak di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara kini tidak lagi ceria dan lebih banyak diam. Korban adalah gadis berusia 13 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh keluarga korban saat menghadap ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022) bersama dengan tim Kantor Pengacara Hotman Paris Hutapea, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan  Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

“Dulu ceria, sekarang kalau ditanya bengong,” kata ibu tersebut sembari terisak tangis.

1. Keluarga ingin hukum tetap berjalan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hotman Paris Hutapea mengatakan keluarga korban tidak ingin berdamai terkait kasus ini, meski pelakunya masih berusia anak. Keluarga ingin para pelaku tetap menjalani proses hukum yang berlaku. 

“Tapi kalau dari keluarga korban ini, tidak ada kesepakatan, hukum harus jalan terus,” katanya.

2. Empat terduga pemerkosa tak direkomendasikan kembali dibina orang tua

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara,  Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam kesempatan yang sama mengatakan, para Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat kasus pemerkosaan ini, tak direkomendasikan kembali mendapat pembinaan pada orang tua. Dalam kasus ini juga perlu ditempuh dengan pendekatan diversi.

"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata dia.

3. Lebih lama berasa di Panti Sosial

Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Para pelaku anak ini, bakal berada di bawah asuhan Kementerian Sosial melalui Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur. Waktu penitipan ini ditambahkan sampai proses hukum selesai.

Kondisi ekonomi empat ABH ini juga disebut Arist masuk kategori menegah ke bawah, di mana mereka baru menginjak usia 11-13 tahun dan putus sekolah.

Kondisi ekonomi ini banyak mempengarui perilaku keempat anak tersebut hingga akhirnya bisa memperkosa gadis seumuran mereka.

"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us