Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kembali Zona Merah, Pelanggar Protokol di Tuban Didenda Rp100 Ribu

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono memasangkan rompi kepada salah satu anggota TNI. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Tuban yang tidak menaati aturan protokol kesehatan COVID-19 terancam sanksi. Pemerintah setempat mengancam denda Rp100 ribu pada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun.

1. Kabupaten Tuban kembali masuk ke zona merah

Ilustrasi anggota Polri dan TNI (IDN Times/Imron)

Sebelumnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengeluarkan Perbup tentang aturan kewajiban memakai masker. Masyarakat yang melanggar diberikan hukuman menyapu jalan dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa.

Meski telah menerapkan sanksi sosial, nyatanya tak membuat mereka jera dan justru membuat Tuban kembali ke zona merah.

"Seperti yang sudah diterapkan oleh daerah lain, denda bagi pelanggar protokol kesehatan Rp100 ribu dan kini sudah dibahas oleh pemerintah daerah," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (27/8/2020).

2. Polisi siap berikan sanksi dan pembinaan terhadap warga yang melanggar

Sejumlah anggota TNI, Polri dan Satpol PP Tuban mengikuti apel di Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Ruruh mengatakan, dalam Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, TNI, Polri diminta untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona.

"Seperti yang kita ketahui dalam Inpres tersebut, kami diminta membantu dan bersama-sama TNI, Polri dan Satpol PP termasuk penerapan sanksi dan pembinaan bagi masyarakat yang melanggar," kata Ruruh.

3. Gandeng driver ojek online untuk bersosialisasi

Sejumlah driver ojek online juga ikut apel di Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Tak hanya terlibat dalam penegakan sanksi saja, Polres Tuban juga menggandeng sejumlah driver ojok online untuk melakukan sosialisasi. Mereka diberikan helm yang bertuliskan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan tetap mencuci tangan dan selalu pakai masker. "Jadi dengan dimulainya kegiatan ini maka Polres Tuban telah menerapkan Ipmpres tersebut," jelasnya.

4. Ada 3000 warga Tuban yang tercatat melanggar protokol kesehatan

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono memasangkan rompi kepada salah satu anggota TNI. IDN Times/Imron

Sementara itu, Kasat Pol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, saat ini masyarakat yang tercatat melanggar protokol kesehatan COVID-19 lebih dari 3000 orang. Mereka umumnya melanggar aturan tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

Untuk patroli sendiri, Satpol PP sudah rutin melakukan. Hanya saja, lanjut Hery, masyarakat Tuban masih saja bandel dan menyepelekan virus corona. "Sebenarnya masyarakat ini tahu soal COVID-19 tapi mereka cuek dan berkali-kali ketika kita temui pelanggar yang tidak memakai masker alasannya lupa," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us