Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anggota DPRD Singkawang

Kompolnas mengawasi kasus cabul anggota DPRD Singkawang. (IDN Times/Teri).
Intinya sih...
  • Kemen PPPA dan Kompolnas awasi kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh anggota DPRD Singkawang
  • Pihak berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan LPSK untuk pemulihan korban
  • Dukung penggunaan ancaman hukuman bagi pelaku sesuai UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 12 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD terpilih (HA) di Kota Singkawang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan pihaknya telah sudah berkunjung ke Polda Kalimantan Barat guna berkoordinasi dan memonitor perkembangan laporan.

“Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak mendapatkan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hak restitusi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian yang dialami AMPK. Hal ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dan dampak lainnya,” ujar Nahar, dalam keterangannya Kamis (3/10/2024).

1. Dorong polisi segera jatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Nahar menyampaikan pihaknya bersama Kompolnas juga bertemu langsung dengan korban dan sekaligus memberikan dukungan kebutuhan spesifik bagi korban. Pihaknya juga berdiskusi intensif dengan para pendamping anak untuk memahami situasi korban secara lebih mendalam. Peran pendamping penting untuk proses pemulihan berjalan dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi.

“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga dapat menimbulkan akibat yang luar biasa seperti stigma lingkungan, gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual. Keluarga korban juga berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan,” kata Nahar.

2. Kemen PPPA dukung pemberian hukuman pada HA sesuai UU TPKS

Polda Kalbar bantu kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Singkawang. (IDN Times/istimewa).

Kemen PPPA mendukung penggunaan ancaman hukuman bagi pelaku jika memenuhi unsur Pasal 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 dengan hukuman sesuai Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan Pasal 6 Huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Nahar juga menegaskan, dalam Pasal 23 UU TPKS yang menegaskan, perkara TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak diselesaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

3. Terjerat tindak asusila dengan korban berusia 13 tahun

Anggota DPRD Singkawang terseret kasus pencabulan. (IDN Times/Teri).

Seperti diketahui, baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pelantikan H. Herman, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terlibat dalam kasus asusila. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila, Herman tetap dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. Keputusan untuk melantik Herman meski tersangkut kasus hukum ini menuai banyak sorotan, baik dari masyarakat maupun media.

Polres Singkawang telah menetapkan Herman sebagai tersangka atas kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun di Singkawang. Diketahui, peristiwa yang dilakukan Herman tersebut sudah terjadi setahun silam yang lalu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us