Kemen PPPA: Kekerasan Seksual Berbasis AI Bisa Dijerat UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalukan pengawasan pada kasus kekerasan seksual, yang berpeluang terjadi karena kecerdasan buatan (AI).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menjelaskan, kekerasan tersebut digolongkan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Kondisi saat ini menunjukkan majunya teknologi juga dibarengi berbagai risiko yang ada seperti kekerasan seksual AI. Tak jarang, foto, suara, hingga video korban dapat direkayasa. Menurut Ratna kondisi ini adalah dampak negatif kemajuan teknologi dan bagai pisau bermata dua.
"Kalau bicara dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh digital teknonologi, gak bisa dipungkiri. Teknologi ada dua sisi, ada positif dan negatifnya," kata dia dalam media talk di kantor Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
1. Kasus yang berkaitan dengan AI bisa dijerat dengan UU TPKS

Ratna menjelaskan kekerasan seksual menggunakan AI telah menjadi atensi Kemen PPPA. Kala Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas dalam masa penyusunan, masalah ini sudah dibahas, baik dari jenisnya yang mengambarkan kondisi kemajuan teknologi.
"Saat tentukan jenis kekerasan seksualnya itu, terakhir dibahas KSBE karena kemajuan teknologi," kata dia.
Ratna menjelaskan, pihaknya sudah menyadari betul bahaya dari penyalahgunaan AI bagi perempuan belakangan ini. Maka itu, upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan UU TPKS.
"Teknologi (AI) bisa kamuflase korban. Tapi saat semua unsur terkait delik TPKS terpenuhi, maka bisa terjerat UU TKPS," ujar dia.
2. Pencegahan dan proteksi

Kemen PPPA juga mendorong agar orangtua bisa membatasi penggunaan gawai pada anak. Hal ini juga menjadi risiko bukan hanya bagi perempuan, tapi bagi generasi penerus bangsa. Upaya ini diyakini bisa mengurangi bahaya KSBE.
"Penting pencegahan dan proteksi, perlu ada batasan usia penggunaan gawai, di negera tertentu begitu," ujar Ratna.
3. Aturan yang ada di UU TPKS

Kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam UU TPKS. Misalnya pada Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur setiap orang yang melakukan perekaman, mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya, adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.
UU TPKS juga memuat aturan saat orang mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual tanpa persetujuan penerima, adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur orang yang melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual, adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.