Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA: Tragedi Bus Subang, Sekolah Harus Analisis Risiko

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban SMK Lingga Kencana Depok atas peristiwa kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat. (IDNTimes/Dicky)
Intinya sih...
  • Kementerian PPPA: Sekolah wajib berdiskusi dan mendengarkan opini orangtua sebelum, saat, dan setelah study tour
  • Orangtua harus berkoordinasi dengan sekolah untuk memastikan keselamatan anak selama study tour
  • Kemen PPPA mengimbau kerjasama pihak terkait untuk memastikan keselamatan anak dalam kegiatan study tour

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, kecelakaan bus pariwisata murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat harus jadi pembelajaran pihak sekolah.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan analisis risiko. Pihak sekolah wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orangtua murid sebelum melakukan study tour, saat berkegiatan, dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan.

“Analisis risiko juga harus dilakukan pada tahap pelaksanaan kegiatan, misalnya ketika dalam perjalanan menuju lokasi terdapat gangguan pada alat transportasi atau gangguan di jalan atau ada anak yang sakit saat berkegiatan di lokasi. Analisis risiko tersebut dilakukan hingga anak-anak kembali ke sekolah, dan memastikan anak-anak kembali ke rumah dengan selamat,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip Sabtu (18/5/2024).

1. Orangtua wajib berkoordinasi dengan sekolah

Kondisi bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Guna memastikan keselamatan anak-anak dalam melakukan kegiatan study tour yang diselenggarakan oleh sekolah, orangtua juga memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan sekolah. 

Orangtua, kata dia, perlu memahami rangkaian kegiatan study tour secara rinci, dan ikut terlibat dalam proses yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan hingga akhir kegiatan.

“Dengan demikian, orangtua dapat ikut mengawasi sejak awal pada tahap persiapan, termasuk kondisi kesiapan moda transportasi dan sopir, memastikan kecukupan gizi harian selama kegiatan akan berlangsung, serta kesiapan tenaga kesehatan yang mendampingi,” kata dia.

2. Orangtua perlu ikut serta dalam kegiatan anak

Pelajar SMK Negeri 1 Pantai Labu belajar Safety Riding (Dok. IDN Times)

Orangtua juga perlu memiliki nomor kontak para guru dan pendamping selama anak-anaknya berkegiatan. 

Jika diperlukan, orangtua perlu ikut serta dalam study tour terutama bagi anak-anak yang memerlukan pendampingan khusus.

Kemen PPPA juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour.

“Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali,” katanya.

3. Kecelakaan jangan jadi alasan larang anak study tour

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam Kelas Online Anak dan Keluarga terkait Kesehatan dan Pendidikan (Kolak Ketan) dengan tema “Bulan Suci Momentum Mewujudkan Anak Sehat dan Terlindungi Selasa (4/4/2024). (dok. KemenPPPA)

Dengan begitu, ujar dia, kecelakaan ini tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour anak. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.

Dia mengatakan, study tour dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa-siswi, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung, dan bertanya secara langsung kepada pengelola. 

“Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us