Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 pada 26 Februari

Ilustrasi - Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan hasil seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024 mendatang. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, seleksi PPIH dilakukan dengan sejumlah tahapan.

Pertama, pendaftaran dan seleksi berkas dari 11-19 Januari 2024. Peserta juga sudah mengikuti seleksi Computer Assested Test (CAT) dan wawancara, pada 25 Januari 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Hasil seleksi PPIH Arab Saudi akan kita umumkan pada 26 Februari 2024," ujar Anna dalam keterangannya, Minggu (28/1/2024).

1. Setelah pengumuman petugas haji lanjut bimtek

Ratusan orang mengikuti seleksi tahap pertama calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Kemenag Sulsel, Sabtu (23/12/2023). (Dok. Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Anna menyampaikan, setelah pengumuman petugas haji, Kemenag akan segera melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas yang lulus.

"InsyaAllah tidak lama setelah pengumuman hasil seleksi, kita akan selenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi para petugas haji. Semoga bimtek bisa digelar sebelum Ramadan," ucap dia.

2. Proses persiapan penyelenggaraan haji juga terus dilakukan Kemenag

Pohon Sukarno di Arafah (IDN Times/Sunariyah)

Dalam kesempatan itu, Anna menyampaikan, Kemenag juga terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya pelunasan dana haji tahap I.

Pelunasan tahap I ini berlangsung hingga 12 Februari 2024.

"Kita juga sedang menggodok skema pelatihan petugas haji agar bisa lebih efektif dan mampu melahirkan petugas yang siap dan profesional dalam melayani jemaah," kata dia.

3. Daftar biaya haji untuk 13 embarkasi

Jemaah haji Embarkasi Surabaya kloter 18 (SUB 18) menunggu kepulangan di Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024. Keputusan ini diteken Jokowi pada Selasa, 10 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us