Kemendagri: Jika Tak Pilih Wagub, DPRD DKI Melanggar Aturan

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M Piliang menyebut, DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua calon wakil gubernur yang telah diseleksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Akmal, DPRD DKI akan melanggar peraturan jika tak memilih satu dari keduanya.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," jelas Akmal ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).
1. DPRD DKI diminta belajar dari daerah lain

Akmal menganjurkan DPRD DKI untuk belajar dari daerah lain yang pernah mengalami hal serupa yakni di daerah Provinsi Jambi dan Riau.
"Kami memang sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus. Tapi kalau di Kepri kami tidak sarankan karena ada persoalan mundur ketika sudah terpilih," jelasnya.
2. Pemilihan di Riau sempat diulang

Akmal sempat menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur Riau pengganti Arsyadjuliandi Rachman yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPR RI 2019 dari Partai Golkar daerah pemilihan Riau sempat diulang karena jumlah suara sama.
"Di Riau itu draw. 65 orang DPRD, tiga abstain, hasilnya 31 lawan 31 sehingga ada pemilihan ulang. Calonnya juga sama, saya yang dampingi kok," jelasnya.
3. Tata tertib pemilihan harus segera dibuat

Ia meminta DPRD DKI Jakarta segera menugaskan panitia khusus (Pansus) untuk membuat tata tertib pemilihan wakil gubernur. Dalam prosesnya, Akmal mengatakan bahwa Kemendagri akan melakukan pendampingan.
"Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan undang undang 10 dan di luar demokrasi yang efektif dan efisien," ujarnya.
4. DKI Jakarta tanpa wakil gubernur selama 266 hari

266 hari yang lalu mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno secara resmi menyatakan mundur dari posisinya untuk maju sebagai calon wakil presiden RI pendamping Prabowo Subianto. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.
“Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022,” ujarnya saat itu.
Setelah tak lagi menjabat, Sandiaga yakin dirinya tak akan lupa saat-saat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Saya gak akan pernah lupa momen-momen 10 bulan bersama berjuang membangun DKI yang warganya maju dan bahagia,” ungkapnya.
5. Seluruh cawagub merupakan kader PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra beberapa waktu lalu mengumumkan dua nama cawagub hasil uji kepatutan dan kelayakan. Dua nama itu yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung dan Syaikhu dipilih berdasarkan hasil rekomendasi tim panelis.
"Dua nama yang akan disampaikan ke Gubernur nanti Insya Allah adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo.
Agung Yulianto adalah Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta sedangkan Syaikhu merupakan mantan Wakil Wali Kota Bekasi 2013-2018 dan calon Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada Jabar 2018 yang kini maju sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.