Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikbud Hanya Kelola Anggaran Sebesar Rp81,5 di 2021

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mengelola 14,8 persen dari anggaran pendidikan pada 2021 ini.

"Anggaran Kemendikbud itu adalah Rp81,5 triliun di tahun 2021," ujar Nadiem Makarim dalam webinar yang digelar di kanal YouTube FMB9ID_IKP hari ini, Jumat (22/1/2021).

"Jadinya bukan yang Rp550 triliun atau 20 persen dari anggaran kita," sambung dia.

 

1. Kemendikbud hanya urusi 14,8 persen dari anggaran pendidikan

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Nadiem menjelaskan, dari anggaran pendidikan kisaran Rp550 triliun, Kemendikbud hanya mengurusi tak sampai 20 persennya. Sedang sisanya dibagikan ke pihak-pihak lainnya.

"Dari seluruh anggaran pendidikan itu sekitar 14,8 persen itu ada di Kemendikbud,," ujar Mendikbud Nadiem.

"Sisanya itu transfer daerah dan kementerian lainnya," sambung dia.

2. Alokasi DAK Pendidikan 2021

default-image.png
Default Image IDN

Kemendikbud membagi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ke dalam dua jenis, fisik dan non-fisik. DAK Pendidikan ini kemudian dibagi Kemendibud kepada tiap daerah.

DAK Non-fisik Kemendikbud sepanjang 2021 mencapai angka Rp116.604,8 miliar, sedangkan DAK Fisik sebesar Rp17.784,6 miliar.

Salah satu pos di DAK Non-fisik Kemendikbud adalah BOS yang menyasar 44.664.421 siswa dengan pagu kisaran 45 persen.

Sedangkan dalam DAK Fisik, anggaran diperuntukan bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) kisaran 39,4 persen.

3. Pembiayaan pendidikan jadi salah satu prioritas Merdeka Belajar 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Nadiem juga melaporkan perihal pembiayaan pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar 2021.

Pembiayaan pendidikan bakal dibagi ke dalam lima pos, yakni KIP Kuliah, Tunjangan Profesi Guru, PIP/KIP-Sekolah, Layanan Khusus Pendidikan Masyarakat dan Kebencanaan, serta Pembinaan SILN dan Bantuan Pemerintah.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us