Imigrasi Amankan 62 WNA Langgar Aturan di Bali

- Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 WNA dalam operasi 'Patroli Keimigrasian Dharma Dewata' di wilayah Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja karena dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.
- Fokus pengawasan mencakup overstay, penggunaan data palsu untuk visa, serta aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin dan investasi fiktif yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
- Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi WNA pelanggar hukum dengan ancaman sanksi berat seperti deportasi dan penangkalan masuk kembali demi menjaga stabilitas nasional.
Jakarta, IDN Times - Petugas Imigrasi di Bali mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian dalam operasi bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata”. Penindakan ini dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, patroli tersebut difokuskan pada berbagai bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan WNA.
“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja," kata dia, dikutip Selasa (5/5/2026).
1. Pengawasan berupa izin tinggal hingga aktivitas ilegal

Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay).
Selain itu, pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
2. Telah siapkan sanksi administratif berat

Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” katanya.
3. Tak ada toleransi bagi yang langgar aturan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, sikap tegas pemerintah pada pelanggaran yang dilakukan warga asing, khususnya di Bali. Dia menyebut tak ada toleransi bagi pihak yang langgar aturan dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” kata Hendarsam.

















