MUI: Predator Seks di Pesantren Pati Harus Dihukum Maksimal

- MUI mengecam keras dugaan kekerasan seksual oleh AS terhadap 50 santri di Pati dan menuntut hukuman maksimal tanpa impunitas bagi pelaku.
- MUI menilai penggunaan klaim keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut sebagai penipuan, serta mendesak audit tata kelola pesantren agar penyalahgunaan wewenang tak terulang.
- Tersangka AS sudah ditetapkan sejak April 2026 namun belum ditahan, memicu aksi warga yang menuntut transparansi hukum dan penutupan yayasan dalam waktu 3x24 jam.
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku berinisial AS terhadap 50 santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah.
Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pelaku harus dihukum maksimal, tanpa adanya celah impunitas. Ia menyebut pelaku mencederai nilai agama dan amanah pendidikan pesantren.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas,” kata Fahrur kepada jurnalis, Selasa (5/5/2026).
1. Klaim keagamaan untuk orientasi seksual termasuk penipuan

Menurut Fahrur, penggunaan klaim keagamaan maupun otoritas spiritual untuk membenarkan tindakan tersebut, merupakan bentuk kesesatan dan penipuan terhadap umat. Karena itu, MUI menilai tidak boleh ada perlindungan atau pun kompromi terhadap pelaku.
“Pelaku telah mencederai muruah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apapun," ujarnya.
Selain itu, MUI juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan pesantren, terutama terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
2. Jangan mengultuskan otoritas agama yang tak terkontrol
.png)
Lebih jauh, Fahrur mengimbau masyarakat tidak mengultuskan individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Ia menekankan, kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri.
“MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol," kata dia.
Fahrur juga menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan terhadap korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi.
3. Tersangka masih menghirup udara bebas

Dalam kasus ini, tersangka AS melancarkan aksinya pada malam hari dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.00 WIB untuk menemaninya tidur. Jika menolak, tersangka mengancam akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.
Praktik bejat itu diduga terjadi berulang kali sejak 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian dalam satu waktu. Salah satu santriwati sampai hamil, lalu tersangka menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki, demi menutupi perbuatan tersebut.
Polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.
Koordinator aksi dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Ulil Amri, menegaskan warga menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri dalam batas waktu 3x24 jam. Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan "sang predator" agar muruah pesantren tetap terjaga.
"Ya, tetap kita aksi lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditangkap (ditahan) tapi penetapan tersangka sudah tinggal prosedur nanti dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya," kata dia.
Jika kamu mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan takut. Laporkan ke lembaga-lembaga terkait, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, kamu juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.


















