Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenimipas-BNN Teken MoU Penegakan Hukum dan Rehabilitasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menandatangani kerja sama dengan BNN dalam bidang penegakan hukum dan rehabilitasi.
  • Pencegahan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah dan selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Ada tiga dokumen yang ditandatangani bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Badan Narkotika Nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama ini dilakukan dalam bidang penegakan hukum dan rehabilitasi. Agus menyatakan kolaborasi ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahguna narkotika.

“Syukur Alhamdulillah tentunya kerja sama yang sudah terjalin (dengan BNN) selama ini sudah cukup baik. Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan dari penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari Lapas,” kata dia di Kemenimipas, Selasa (11/3/2025). 

1. Pecandu dan penyalahguna narkoba disebut sebagai korban

Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menjelaskan, pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah.  Upaya ini pun selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

“Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” katanya.

2. Sudah lebih dari 300 bandar dipindahkan ke Nusakambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Agus menjelaskan untuk mengurangi beban tugas Kepolisian, sudah lebih dari 300 bandar yang dihukum mati dan dihukum seumur hidup di pindahkan ke Nusakambangan. Mereka dipindahkan di ruang tahanan super maximum security, dan ini akan terus berlanjut.

"Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” katanya.

3. Total ada tiga dokumen yang ditandatangani bersama

Ilustrasi dokumen birokrasi (pixabay.com/Geisteskerker)
Ilustrasi dokumen birokrasi (pixabay.com/Geisteskerker)

Total ada tiga dokumen yang ditandatangani bersama. Mulai dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga;

Kemudian Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi.

Serta Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Perjanjian Kerja Sama ini diantaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

 

4. Tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi Kemenimipas bersama BNN

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengatakan ada tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi Kemenimipas bersama BNN, yaitu penyelesaian kasus pidana narkoba dalam penghukuman dan sistem peradilan pidana, solusi komprehensif peredaran narkoba yang berhubungan dengan perlintasan manusia (imigrasi), serta pelaksanaan program rehabilitasi bagi Warga Binaan pidana narkoba.

“Semoga dengan penandatangaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Marthinus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us