Kemkomdigi Ajukan Izin Rancangan Perpres Terkait Aturan Akal Imitasi

- Pemerintah susun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional
- Menkomdigi ungkap urgensi peta jalan AI Nasional
- Pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan akal imitasi (artificial intelligence/AI) bersamaan dengan rampungnya konsultasi publik untuk aturan tersebut.
Konsultasi publik yang dimaksud mengacu pada konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA yang telah rampung pada 29 Agustus 2025.
"Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI," kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Aju Widya Sari melansir ANTARA, Sabtu (6/9/2025).
Aju mengatakan dengan pengajuan prakarsa Perpres itu diharapkan Indonesia bisa memiliki ketetapan hukum atas keduanya pada 2025.
1. Pemerintah susun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional

Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Ada sebanyak 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.
Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.
2. Menkomdigi ungkap urgensi peta jalan AI Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan peta jalan AI Nasional memiliki urgensi untuk menyamakan visi mengembangkan AI di Indonesia di tengah peluang pengembangan yang begitu masif di kancah global.
"Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya di Universitas Udayana, Badung, Bali, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
3. Pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial

Bersamaan dengan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.