Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemkomdigi Takedown Situs dan Akun Instagram Terafiliasi Judi Online

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Intinya sih...
  • Kemkomdigi menutup akun media sosial judi online dengan jumlah pengikut besar, seperti @madamgossip.official2 (133.000), @osb138 (4.000), dan @video.perang.brutal (135.000).
  • Pada Rabu (6/11/2024), Kemkomdigi telah menghapus 7.176 konten judi online dan berhasil intervensi perputaran dana perjudian daring, menurunkan perputaran dana hingga Rp283 triliun.
  • Satgas berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen, dan Prabu menegaskan bahwa judi online mirip narkoba dan dapat menyebabkan kecanduan serta memberikan ancaman pidana bagi pelanggar UU ITE.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup situs dan akun media sosial yang tertaut dengan situs judi online (judol). Akun-akun itu memiliki jumlah pengikut yang besar. Total ada dua situs tertaut di beberapa akun Instagram yakni @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Rabu (6/11/2024).

1. Ada catatan penurunan perputaran dana judi online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Secara keseluruhan pada Rabu (6/11/2024) Kementerian Komdigi telah menghapus 7.176 konten bermuatan judi online. Dari Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring disebut berhasil intervensi perputaran dana perjudian daring. Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.

2. Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Secara detil dijelaskan, jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen.

"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," ujar Prabu.

3. Ancaman pidana pihak yang distribusikan konten judi

Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi. (Instagram Prabu Revolusi)

Prabu mengingatkan sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us