Kemnaker Dorong Layanan PPID Semakin Profesional, Cepat, dan Akuntabel

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.
"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " kata Anwar Sanusi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
1. Pengelolaan data publik dan kemudahan akses

Menurut Anwar Sanusi, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya. Pengelolaan tersebut juga harus menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.
Ia meminta agar setiap pemohon informasi publik bisa mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana melalui layanan PPID. Dengan demikian, kualitas transparansi data dari pemerintah ke masyarakat bisa terus ditingkatkan.
2. KIP tetap harus patuhi aturan berlaku

Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses harus bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh setiap pengguna informasi publik. Meskipun demikian, Anwar menyebut tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Informasi publik yang dikecualikan adalah yang bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
"Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan, " ujarnya.
3. Tingkatkan kualitas pelayanan publik

Sementara Karo Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan kegiatan pembinaan PPID pada 4-5 April 2023, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi. Sehingga kita dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar dan tepat waktu bagi pemohon informasi, " kata Chairul. (WEB)