Cerita Nadiem Kali Pertama Dengar Kasusnya saat Liburan di Luar Negeri

- Nadiem Makarim pertama kali tahu kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook diusut Kejaksaan Agung saat berlibur di luar negeri bersama keluarga.
- Nadiem merasa siap menghadapi kasus ini karena merasa bersih dan telah berikhtiar untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik selama karirnya di Gojek maupun Kemendikbud.
- Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara Rp2,1 triliun melalui angka kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pertama kali tahu kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook diusut Kejaksaan Agung ketika berlibur di luar negeri bersama keluarga. Hal itu membuatnya memotong waktu liburan menjadi lebih singkat.
"Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus ini," ujar Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem mengaku pada saat itu siap menghadapi kasus ini. Sebab, ia merasa bersih.
"Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik," ujarnya.
Nadiem mengatakan dirinya diberkati Allah dengan kesuksesan finansial. Namun, menurutnya hal itu bukan tujuan hidupnya.
"Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, di mana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan," ujarnya
"Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


















