KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Prosedur Penugasan Sopir Bus

Jakarta, IDN Times - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus dari PO Bus Rosalia Indah, dalam kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang yang merenggut tujuh korban jiwa.
Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Ahmad Wildan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi menyebabkan kelelahan.
"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," kata Wildan, dilansir ANTARA, Jumat, 16 April 2024.
1. Hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah teknis signifikan

Wildan menjelaskan berdasar hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat kecelakaan tunggal itu.
Namun, kata Wildan, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir, sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi micro sleep yang meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Sopir bus berusaha mengatasi kantuk

Sementara, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan, pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo, sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.
"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk, sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih tiga menit untuk menghilangkan kantuk," katanya.
3. Sopir bus kembali mengantuk hingga terjadi kecelakaan

Setelah sempat berhenti, lanjut Cahyo, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi, namun di KM 370, pria 44 tahun itu kembali mengantuk dan tertidur, hingga bus keluar jalur dan masuk parit.
"Dari kasus itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka," katanya.