Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti Kajian Ganja untuk Medis

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penggunaan ganja demi keperluan medis.

Taufik menjelaskan untuk menggunakan ganja dalam sektor kesehatan, maka diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud. MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

1. Kewenangan penggunaan narkotika untuk medis di tangan pemerintah dan DPR

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik menilai MK telah menyebut kebijakan penggunaan narkotika untuk medis merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, open legal policy yang dimaksud MK diserahkan kepada DPR atau pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk ditindaklanjuti.

“Terkait dengan kebijakan narkotika khususnya dalam hal narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi, MK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjutinya,” ujar Taufik.

Untuk mendukung pembahasan revisi UU Narkotika tersebut, Taufik mengatakan pemerintah harus segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan untuk merevisi beleid tersebut.

2. Pemerintah diminta merujuk kajian internasional soal ganja medis

seorang ibu yang berupaya mendorong legalisasi ganja medis untuk anaknya/ Twitter @andienasiyah )

Sebagai bahan pertimbangan, pemerintah juga didorong untuk menggunakan rujukan ilmiah tentang ganja medis yang pernah disampaikan oleh peneliti di luar negeri.

Salah satu kajian yang disarankan Taufik adalah Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD). Pada 2019 ECDD merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Rekomendasi itu dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” tutur dia.

3. Ganja medis tetap dilarang MK

ilustrasi ganja medis (IDN Times/Nathan Manaloe)

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. 

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Melani Hermalia Putri
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us