Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Dorong Kemenkes Buat Penelitian Ganja Medis

seorang ibu yang berupaya mendorong legalisasi ganja medis untuk anaknya/ Twitter @andienasiyah )
seorang ibu yang berupaya mendorong legalisasi ganja medis untuk anaknya/ Twitter @andienasiyah )

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Rahmad mengatakan, keputusan MK tetap harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Kendati begitu, dia memberikan masukan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap melakukan kajian penggunaan ganja demi kepentingan kesehatan.

1. Kemenkes didorong buka penelitian ganja untuk medis

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam acara webinar AI Tech Day 2022  (dok. GDP Venture)
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam acara webinar AI Tech Day 2022 (dok. GDP Venture)

Rahmad menilai, Kemenkes berhak untuk membuka penelitian seputar ganja medis. Kementerian di bawah pimpinan Budi Gunadi Sadikin ini juga didorong untuk membuat payung hukum untuk meneliti ganja demi keperluan medis.

“Tapi memang sampai saat ini, kita ketahui bersama penggunaan ganja untuk medis memang tidak diizinkan, tapi demikian untuk ranah penelitian, ranah sisi ilmiah, silahkan saja saya rasa perlu ada payung hukum,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

“Kementerian Kesehatan juga sudah akan membentuk payung hukum itu untuk ganja medis diteliti,” sambung dia.

2. Masyarakat diminta hormati putusan MK

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Rahmad juga berharap masyarakat bisa menghormati putusan MK, terkait penolakan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Dia menegaskan, saat ini penggunaan ganja medis juga menjadi bahan diskursus di pemerintah dan DPR.

“Tapi yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita menghormati keputusan MK, meskipun ada keinginan ganja medis digunakan tapi memang saat ini aturan UU tidak mengizinkan, ya saya kira ini menjadi ranah diskursus publik,” ujar dia.

3. MK tolak permohonan penggunaan ganja medis

ilustrasi tanaman ganja/C. sativa (IDN Times/Bagus F)
ilustrasi tanaman ganja/C. sativa (IDN Times/Bagus F)

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. 

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Melani Hermalia Putri
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us