Komisi VIII Belum Bahas Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jakarta, IDN Times - Sejak tahun 2014, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Siapa sangka, draf ini belum dibahas hingga sekarang.
Empat tahun berlalu sejak awal masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hingga kini jangankan disahkan, RUU ini bahkan belum dibahas draf-nya. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.
1. Draf belum dibaca, masih terus RDP

Ditemui dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11) sore, Diah mengakui bahwa hingga kini, Komisi 8 masih belum melakukan pembahasan terhadap draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah diajukan sejak 20014 silam.
“Kita berharap Komisi VIII segera melakukan pembahasan draf,” kata Diah saat ditemui. “(Sekarang) belum dibahas draf-nya,” tegasnya. Menurut Diah, pembahasan harus segera dilakukan. “Harus segera rapat tidak terus-terusan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tambahnya.
2. Diah : Harus mulai bahas draf-nya

Menurut Diah beberapa hal.menjadi faktor RUU ini tak kunjung dibahas. Salah satunya masih banyaknya pasal yang diragukan. “Masih banyak pasal yang mungkin masih jadi pertanyaan. Cuma menurut saya kita bahas saja,” kata Diah.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan dengan pembahasan justru pertanyaan yang ada dapat terjawab dan menjadi jelas. “Supaya bisa clear asumsi-asumsi yang ada terhadap RUU ini. Jadi kita diskusi lebih dalam,” tambahnya.
3. Masih ada harapan draf selesai periode ini

Diah sendiri menyadari waktu yang dimiliki DPR untuk membahas RUU ini semakin sedikit. Namun menurutnya masih ada kemungkinan RUU ini segera dibahas dan selesai. “Kurang setahun ya (periode ini), aku sih berharap selesai,” kata Diah. Ditanya soal kemungkinan RUU selesai di periode ini, Diah menjawab, “Ya tergantung kita, lihat waktunya makin lama makin sedikit. Takutnya gak selesai,” tuturnya.
4. Draf masih belum gugur di DPR Prolegnas

Dinyatakan oleh Diah bahwa meski sudah masuk ke DPR sejak 2014, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum gugur dan masih menjadi bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Masih masuk Prolegnas, sih,” katanya. Dijelaskan oleh Diah, jika RUU ini tak kunjung menemukan jalan akhir pada periode ini, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus kembali diusulkan pada periode selanjutnya. “Prosesnya panjang lagi,” kata Diah.
5. Masalah ada di penjadwalan

Asumsi bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi jalan untuk menghalalkan perzinahan dan intervensi seksualitas pribadi menjadi salah satu bahasan di DPR. Hal ini disampaikan oleh Diah. Proses RDP sudah dilakukan, menurut Diah tahapan yang selanjutnya dilakukan tinggal pembahasan draf RUU. “Udah tinggal bahas. (Masalahnya ada di) penjadwalan,” kata Diah saat ditanya hambatan yang dilalui.