Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM 3 Jam Minta Keterangan Polda Metro soal Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM 3 Jam Minta Keterangan Polda Metro soal Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya soal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Komnas HAM memeriksa Polda Metro Jaya selama tiga jam untuk mendalami penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Polda Metro Jaya mengonfirmasi pelaku berasal dari BAIS TNI dan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak non-TNI dalam kasus tersebut.
  • Komnas HAM membuka opsi penanganan melalui peradilan umum atau pembentukan Tim Pencari Fakta, sementara polemik muncul akibat mundurnya Kepala BAIS dan lemahnya proses penyidikan Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengatakan pihaknya mendalami proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian, serta langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan oleh Polda Metro Jaya," kata dia, di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026).

"Jadi kami fokus ke situ dan kami juga sudah mendapatkan informasi banyak hal dari Polda Metro Jaya. Kami pikir sudah cukup fakta-fakta yang sedang kami butuhkan juga sudah, beberapa hal sudah disampaikan, dan kami masih meminta beberapa hal lagi ya kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada kita," sambungnya.

1. Komnas HAM sebut Polda Metro Jaya masih dalami pelaku non-TNI

Komnas HAM sebut Polda Metro Jaya masih dalami pelaku non-TNI
Komnas HAM meminta keterangan dari Polda Metro Jaya soal kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saurlin menyebutkan, kepolisian juga mengonfirmasi perkembangan penyelidikan terbaru terkait pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Seperti rilis yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya, terkonfirmasi bahwa mereka dari BAIS ya, dari pihak TNI, dan saat ini mereka sedang ditahan oleh pihak TNI para pelaku. Dan pihak Polda Metro Jaya juga masih melanjutkan penyelidikan ya. Jadi mereka tidak menghentikan penyelidikan, masih melanjutkan penyelidikan," katanya.

Saurlin mengatakan Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar unsur TNI dalam kasus tersebut.

“Pihak Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan pihak yang non-TNI ya, masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kita akan menunggu hasil penyelidikannya," katanya.

2. Buka skenario penanganan kasus dari peradilan umum hingga TGPF

Buka skenario penanganan kasus dari peradilan umum hingga TGPF
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Selain itu, Komnas HAM membuka kemungkinan berbagai skenario dalam penanganan kasus, termasuk opsi peradilan umum maupun pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus Andrie Yunus.

“Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Tentu banyak sekali skenarionya. Peradilan umum salah satu yang ideal. Tapi kami harus diskusikan ya. Itu salah satu yang ideal, dan banyak pilihan yang lain juga masih banyak. Ada pembentukan TGPF, misalnya, atau koneksitas misalnya. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM," kata dia.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan lanjutan.

3. Dua perkembangan yang menimbulkan polemik

Dua perkembangan yang menimbulkan polemik
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menilai kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan yang sangat krusial bagi penegakan hukum hingga menimbulkan polemik. Polemik tersebut yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab, dan melemahnya proses penyidikan oleh Polri.

"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ucapnya dalam keterangan, Minggu, 29 Maret 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More