Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Harap Pemerintah Berupaya Pulangkan WNI Terpidana Mati

Pemerintah pulangkan 5 narapidana Bali Nine ke Australia (dok. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan)
Pemerintah pulangkan 5 narapidana Bali Nine ke Australia (dok. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan)
Intinya sih...
  • Ketua Komnas HAM harapkan pemulangan WNI terpidana mati layaknya Mary Jane
  • Aturan hukuman mati di Indonesia mengalami perubahan, dapat diubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun
  • Indonesia fokus pada aspek diplomatik dan hak hidup bagi napi melalui kesepakatan antar negara untuk memberikan kesempatan hidup yang lebih manusiawi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro berharap pemerintah Indonesia bisa menyuarakan upaya pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi terpidana mati di negara lain. Hal ini agar WNI terpidana mati bisa pulang layaknya Mary Jane atau dikenal dengan julukan "Bali Nine."

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah pemerintah terkait keputusan ini.

"Nah, yang ingin menjadi catatan tambahan kami terhadap apresiasi yang dilakukan pemerintah, kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada napi-napi lainnya, termasuk WNI yang masih berada dalam ancaman eksekusi hukuman mati. Ini juga perlu mendapatkan perhatian bagaimana kebijakan pemerintah terhadap napi-napi ini, terutama bagi mereka yg sudah menjalani masa tahanan panjang," ujar dia di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

1. Upaya komutasi pidana mati jadi seumur hidup

Agenda Media Briefing Catatan Komnas HAM: Situasi HAM di Papua 2024, Rabu (18/12/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Agenda Media Briefing Catatan Komnas HAM: Situasi HAM di Papua 2024, Rabu (18/12/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menjelaskan, saat ini aturan soal hukuman mati di Indonesia mengalami perubahan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk terbaru.

Penerapan Pidana mati dalam KUHP kini dapat mengubah hukuman dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi mati. Maka, kata dia, bisa diupayakan adanya komutasi pidana mati menjadi penjara seumur hidup saat hukuman selama 10 tahun sudah dijalani dan dinilai berkelakuan baik.

"Itu juga dapat dipertimbangkan untuk komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," beber Atnike.

"Kami berharap, langkah-langkah pemerintah yang positif terkait pengurangan hukuman mati di Indonesia ini juga berlanjut dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang lainnya," lanjutnya.

2. Dugaan perubahan hukuman usai dipulangkan

Pemerintah pulangkan 5 narapidana Bali Nine ke Australia (dok. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan)
Pemerintah pulangkan 5 narapidana Bali Nine ke Australia (dok. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Dia mengungkapkan, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia sejak 1994, yang memungkinkan pemulangan napi ke negara asal mereka, termasuk kasus Bali Nine. Namun, pemulangan napi dari Filipina seperti Mary Jane Veloso belum diatur dengan perjanjian ekstradisi resmi.

Pemulangan Mary Jane disebutnya lebih mengandalkan kesepakatan praktis antara pemerintah kedua negara.

Terkait dengan hukuman mati, pemerintah Indonesia memang menekankan pengawasan sisa masa hukuman meskipun napi dipulangkan, namun Atnike menduga hukuman mati tidak diterapkan di negara-negara tersebut.

"Meskipun, dapat kita duga bahwa akan ada perubahan hukuman karena kedua negara itu sudah tidak menerapkan hukuman mati," kata dia.

3.Pertimbangan diplomatik dan Hak Asasi Manusia

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, dia juga menjelaksan, Pemerintah Indonesia tampaknya fokus pada aspek diplomatik dan hak hidup bagi napi melalui kesepakatan antar negara. Sementara, alasan diplomasi dan masalah overcrowded di penjara turut berperan, pemulangan ini tidak akan banyak berpengaruh pada kapasitas lapas.

Namun demikian, langkah ini dianggap sebagai upaya memberikan kesempatan hidup kepada napi melalui kebijakan yang lebih manusiawi.

"Jadi memang, fokusnya kami duga memang untuk memberikan hak hidup bagi napi itu melalui proses diplomatik di antara kedua negara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us