Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemlu Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati Arab Saudi

Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), atas nama HMM dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. HMM dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024.

Ia sudah kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kemlu, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

Kasus bermula sejak HMM ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Kemlu RI dan KJRI Jeddah dalam hal ini telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.

1. KJRI dampingi HMM saat proses penyidikan

WNI atas nama HMM bebas dari ancaman hukuman mati Arab Saudi. (dok. Kemlu RI)

KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan, enam kali, dan proses persidangan 13 kali. Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk KJRI Jeddah.

Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.

Beberapa upaya lainnya yang diupayakan KJRI Jeddah, antara lain adalah melakukan kunjungan secara berkala terhadap Sdri. HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.

2. HMM jalani hukuman penjara 15 tahun

ilustrasi penjara (unsplash.com/@umanoide)

KJRI Jeddah juga sempat melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.

Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun, dan memenuhi tuntutan diyat SAR400 ribu dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.

3. Sebanyak 26 WNI sudah dibebaskan dari ancaman hukuman mati

ilustrasi penjara (pixabay/Ichigo121212)

Sepanjang 2024, Kemlu telah mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah 20 orang.

Hingga saat ini, tercatat 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.

Kemlu mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada, dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us