Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemlu Bebaskan TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

SBB bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. (dok. Kemlu RI)
Intinya sih...
  • Kementerian Luar Negeri RI memulangkan PMI tersangka pembunuhan dari Arab Saudi ke Jember, Jawa Timur.
  • KBRI Riyadh membentuk tim advokasi untuk membela SBB dalam persidangan di Arab Saudi selama 11 bulan.
  • SBB dibebaskan dari hukuman mati dan telah pulang ke Indonesia setelah menjalani serangkaian sidang dan koordinasi dengan pihak imigrasi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memulangkan satu Pekerja Migran Indonesia (WNI) berinisial SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur.

SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama kasus dugaan pembunuhan di Riyadh, Arab Saudi. SBB juga terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. 

SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal melalui calo dengan visa kunjungan serta sponsor WN Arab Saudi pada 2022. SBB dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dikutip dari laman Kemlu RI, Kamis (12/9/2024).

1. Kemlu lakukan pembelaan hukum sejak 2023

Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah berkoordinasi dengan polisi, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat pertama.

Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang. 

Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga. Tim juga dua kali mengunjungi rumah keluarga SBB di Jember dan tiga kali korespondensi diplomatik.

2. Bebas pada Maret 2024

Potret kota Riyadh, Arab Saudi yang menjadi tuan rumah Esports World Cup 2024 (unsplash.com/ekrem osmanoglu)

Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB  dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024.

SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan pihak imigrasi telah memulangkan SBB ke Tanah Air pada 8 September 2024. SBB diserahkan secara resmi kepada keluarga pada 11 September.

3. 25 WNI telah bebas dari ancaman hukuman mati

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sampai Juli 2024, Kemlu RI telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara). Sebagian besar kasus terjadi di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.

Saat ini, pemerintah sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati. Pada 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us