Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAM

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/11/2021).

“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” katanya.

1. Hak rasa aman

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Amiruddin menganggap hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

“Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman,” kata Amiruddin.

2. Kampus seharusnya aman bagi mahasiswa

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)

Amiruddin lebih lanjut menyatakan bahwa kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman. Oleh karena itu, ia mengatakan Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek PPKS.

“Ini demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi,” jelas Amiruddin.

3. Rilis Permendikbudristek tepat waktu

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Amiruddin juga menilai keluarnya Permendikbudristek itu tepat waktu. Ini terutama karena belakangan ini kerap terdapat laporan akan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kemendikbudristek mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 PPKS di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us