Komnas HAM Segera Periksa TNI Terkait Penyiraman Andrie Yunus

- Komnas HAM akan memanggil institusi TNI untuk diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
- Jadwal pemanggilan belum ditentukan, dan Komnas HAM juga berencana memeriksa ahli serta saksi korban guna melengkapi proses pemantauan kasus.
- Saurlin menyebut peristiwa ini memenuhi unsur pelanggaran HAM, namun status sebagai pelanggaran HAM berat belum dibahas karena menunggu rapat resmi lembaga.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan lembaganya akan memanggil institusi TNI terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
“Kami mau memanggil institusi TNI (untuk diperiksa). Kami belum tahu siapa yang datang, tentu yang tertinggi adalah Panglima. Tapi kami belum tahu siapa yang akan datang,” kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026).
1. Jadwal pasti belum ditentukan

Saurlin mengatakan, jadwal pasti pemanggilan tersebut belum ditentukan.
Selain meminta keterangan dari TNI, Komnas HAM juga berencana memeriksa ahli serta saksi korban dalam rangka melengkapi proses pemantauan kasus ini.
2. Secara umum langgar HAM

Dia mengatakan, secara penalaran umum, peristiwa yang dialami Andrie telah memenuhi unsur pelanggaran HAM karena sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Semua common sense mengatakan, ya, memenuhi sebagai pelanggaran HAM,” ujar Saurlin.
3. Status pelanggaran HAM berat belum dibahas

Namun, kata Saurlin, Komnas HAM tetap harus melakukan rapat terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersebut sebagai rekomendasi resmi lembaga. Sementara terkait kemungkinan kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dia mengatakan hal tersebut belum dibahas.
"Kami belum rapatkan soal itu," kata dia.













