“Ya, kawan-kawan, memang upaya banding diatur dalam Undang-Undang Peratun kita. Kita punya hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding. Tapi memang betul ini sampaikan Dinda,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
Komnas Perempuan: Penyangkalan Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Lukai Korban

- Komnas Perempuan menegaskan penyangkalan pejabat negara atas kekerasan seksual Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan yang menghambat pemulihan korban dan mengaburkan kebenaran sejarah.
- Lembaga tersebut mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataannya, meminta maaf secara terbuka, serta mendorong Kejaksaan dan Mahkamah Agung memperkuat penegakan HAM dan perspektif korban.
- Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap pernyataan Fadli Zon terkait sangkalan pemerkosaan massal 1998.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, penyangkalan terhadap kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban. Pernyataan pejabat negara yang meragukan fakta yang telah terdokumentasi, dinilai mengaburkan kebenaran sekaligus menghambat pemulihan korban.
Di tengah putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas penyangkalan tersebut tidak dapat diterima, Komnas tetap mengapresiasi langkah para penyintas, keluarga korban, pendamping, serta masyarakat sipil yang membawa isu ini ke pengadilan.
Upaya tersebut dinilai penting dalam menjaga ingatan kolektif dan memperkuat dokumentasi sejarah. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, kebenaran tidak bergantung pada putusan hukum.
“Fakta kekerasan seksual Mei 1998 telah terdokumentasi secara sistematis oleh negara sehingga penyangkalan terhadapnya merupakan pengingkaran atas kesaksian korban,” ujar Dahlia, dikutip Kamis (23/4/2026).
1. Melanggengkan impunitas hingga memperkuat narasi penyangkalan

Komnas Perempuan menilai, ketika pejabat negara menggunakan kapasitas resmi untuk mempertanyakan fakta tersebut, dampaknya tidak sekadar wacana. Tindakan itu berpotensi melanggengkan impunitas, memperkuat narasi penyangkalan, dan melemahkan upaya pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM berat.
Selain itu, penyangkalan dinilai bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang mewajibkan negara tidak melakukan praktik yang merugikan hak perempuan.
2. Komnas Perempuan minta Fadli Zon minta maaf

Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf terbuka, mendorong Kejaksaan menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat, serta meminta Mahkamah Agung memperkuat perspektif korban dalam peradilan.
3. Koalisi bakal ajukan banding usai PTUN tolak gugatan ke Fadli Zon

Sementara, Kuasa hukum Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Wiranata, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, soal sangkalan pemerkosaan massal 1998.
Diberitakan, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal dugaan pemerkosaan massal 1998. Putusan disampaikan melalui sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Fadli Zon, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dikutip dari e-court PTUN Jakarta.

















