Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas Minta Kapolsek Tanah Abang Dicopot Usai 16 Tahanan Kabur

8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menindak tegas Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah terkait kasus kaburnya 16 tahanan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan tegas yang dimaksud adalah berupa pencopotan dari jabatan Kapolsek Tanah Abang.

“Kalau harus dicopot ya dicopot. Tapi semuanya tergantung hasil pemeriksaan Propam,” kata Poengky saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

1. Kompolnas minta anggota Polsek Tanah Abang ditindak tegas

8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Kapolsek, Kompolnas juga berharap ada tindakan tegas terhadap anggota Polsek Tanah Abang yang kini terperiksa oleh Propam Polres Jakpus.

“Kami minta ada tindakan tegas kepada pimpinan dan anggota yang harus bertanggung jawab,” ujar Poengky.

Terkait kasus ini, Kompolnas juga telah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Surat nomor B-41/Kompolnas/2/2024 itu dilayangkan pada 22 Februari 2024.

“Kami meminta penjelasan tentang kronologi kasus kaburnya 16 tahanan, bagaimana kondisi ruang tahanan, kami juga meminta diadakannya evaluasi pengamanan ruang tahanan secara komprehensif, serta menanyakan proses pemeriksaan terhadap anggota yang harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

2. Propam periksa 10 anggota Polsek Tanah Abang

8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan berhasil ditangkap pada Senin (19/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo mengatakan telah memeriksa 10 anggota Polsek Tanah Abang usai 16 tahanan kabur. Salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Tanah Abang, IPTU Darmawansyah.

Susatyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polres Jakpus atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 personel termasuk para petugas jaga kemudian berjenjang baik itu Kapolsek ataupun Wakapolsek itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Susatyo di Polres Jakpus, Kamis (22/2/2024).

3. 10 anggota termasuk Kapolsek Tanah Abang akan dikenakan sanksi disiplin

14 dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari rutan. (dok. Humas Polres Jakpus)

Atas peristiwa ini, Susatyo memastikan 10 anggota tersebut akan dikenakan sanksi disiplin atas dugaan kelalaiannya.

“Untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalalain petugas yang selajutkan akan dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.

Hingga saat ini polisi baru berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur. Polres Jakpus pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap enam tahanan yang masih melarikan diri. Berikut daftarnya:

1. Renal

2. Harizqullah Arrahman

3. Muhammad Aqdas

4. Hendro Mulyanto

5. Ferdinan

6. Welen Saputra Thio

“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” kata Susatyo.

“Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us