Korban Peluru Nyasar di Depok Alami Pipi Bolong Hingga Dua Jahitan

Depok, IDN Times - Peristiwa peluru nyasar yang mengenai korban Diah Setyorini pada Selasa (31/10/2023) telah ditindaklanjuti Polsek Sukmajaya, Polres Metro Depok. Saat kejadian korban bersama suaminya Dadan Sutikno mengendarai sepeda motor dan peluru nyasar mengenai pipi korban, saat melintas di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok.
Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, usai viralnya peluru nyasar berjenis mimis di media sosial, Polsek Sukmajaya mendatangi lokasi kejadian. Polsek telah bergerak meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi hingga memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
"Anggota dari Polsek Sukmajaya sudah ke lokasi kejadian, sudah melakukan penanganan," ujar Made kepada IDN Times, Kamis (2/11/2023).
1. Anggota temui korban di rumahnya

Dari gelar tempat kejadian perkara, Polsek Sukmajaya belum mendapatkan petunjuk asal peluru yang diduga dilontarkan senapan angin hingga mengenai korban. Usai mendatangi lokasi kejadian, Polsek Sukmajaya mendatangi kediaman korban yang berada di jalan Serimpi, Sukmajaya.
"Iya, anggota sudah bertemu dengan korban dan keluarganya," terang Made.
Sesampainya di kediaman korban, Polsek Sukmajaya telah berkomunikasi dengan korban dan keluarganya. Atas kejadian tersebut, korban tidak mau peristiwa yang dialaminya untuk diperpanjang, sehingga Polsek Sukmajaya meminta korban membuat surat pernyataan.
"Korban tidak ingin diperpanjang dan peristiwa yang dialaminya dianggap sebagai musibah," ucap Made.
2. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan

Made mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban saat kejadian korban bersama suaminya hendak belanja ke Pasar Agung. Korban berboncengan menggunakan sepeda motor, saat melewati Jalan Raya Proklamasi sekitaran Intermedia antara pom bensin, korban terkena peluru senapan angin yang nyasar.
"Korban tidak mengetahui asal peluru tersebut karena terkejut pipinya mengeluarkan banyak darah," ungkap Made.
Merasa panik akibat luka pada pipinya terkena peluru berjenis mimis, suami korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit HGA. Sesampainya di RS HGA langsung ditangani tim medis rumah sakit untuk mendapatkan perawatan pada lukanya.
"Korban mengalami luka bolong pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri, korban mendapatkan tindakan medis berupa dua jahitan," kata Made.
3. Senapan angin hanya digunakan untuk berolahraga

Sebelumnya, Made menjelaskan, melihat dari keterangan korban yang terkena peluru burung, peluru tersebut diduga merupakan peluru jenis mimis yang digunakan pada senapan angin. Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 ada aturan main mengenai senapan angin.
"Di mana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," jelas Made.
Sesuai peraturan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 1 dan 2 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin termasuk jenis senjata api.
Pengawasan kepemilikannya diawasi kepolisian. Selain itu, harus memiliki kartu anggota menembak di bawah naungan Perbakin, pemilik minimal berusia 15 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Jika syarat tersebut telah dipenuhi, masyarakat sipil boleh menggunakan senapan tersebut untuk berolahraga," ucap Made.