Korpri Usul Gaji Guru Disetarakan dengan Pegawai Pajak

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar gaji guru disejajarkan dengan gaji pegawai pajak. Hal itu lantaran guru juga memiliki beban pekerjaan dan risiko yang berat. Pernyataan itu disampaikan melihat ketimpangan nominal gaji yang diterima oleh para pegawai pajak dengan guru.
"Risiko kalau guru gak bagus mengajarnya, maka masa depan bangsa akan terganggu karena kualitas pengajaran akan jadi rendah. Dosen, guru kalau ngajar seadanya ya bangsa kita juga akan jadi seadanya," ungkap Zudan di Jakarta Selatan pada Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan saat ini rata-rata gaji guru masih jauh dari kata sejahtera. Bila untuk mencukup kebutuhan sehari-hari saja susah, kata Zudan, maka mereka juga sulit fokus menuntaskan tugasnya untuk mengajar.
"Kalau duitnya Indonesia sudah cukup, gajinya (pegawai) pajak sudah tinggi, yang ini dinaikan saja. Yang risikonya sama, (gajinya) disetarakan," tutur pria yang baru dilantik menjadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu.
Alternatif lainnya bila, APBN Indonesia tidak cukup, kata Zudan, gaji PNS di Kementerian Keuangan nominalnya tetap, namun gaji yang dinaikan adalah profesi yang memiliki risiko tinggi. Mulai dari guru, perawat, dokter, bidan, prajurit TNI hingga anggota Polri.
"Karena kan risiko mereka menyambung nyawa. Sedangkan guru, risikonya kalau gak bagus ngajarnya maka masa depan bangsa akan terganggu," kata dia.
Lalu, bagaimana seharusnya pendekatan yang digunakan terkait sistem penggajian PNS?
1. Korpri usulkan pendekatan pemberian gaji seimbang antara pekerjaan dan pendapatan

Lebih lanjut, Zudan mengusulkan agar pendekatan untuk penetapan renumerasi diubah. Sebaiknya menggunakan pendekatan equal work dan equal pay. Usulan Zudan ini tidak terlepas dari kenyataan di lapangan masih banyak para guru yang bekerja di daerah jauh dari kata sejahtera.
"Seimbang antara pekerjaan dan pendapatan. Seimbang di sini tolak ukurnya jangan hanya sikap materialistis. Maksudnya karena sebagai penghasil uang, kalau gak digaji tinggi, nanti dia ambil uang. Sementara, yang taruhannya nyawa ini juga diukur," kata Zudan.
Bagaimana seharusnya penetapan renumerasi bagi pemadam kebakaran, unit tempur, hingga personel Brimob. "Misalnya (personel) Polri yang menangani demo bisa dipukul-pukul, tentara yang menangani OPM, dikirim ke luar negeri untuk bertugas di medan perang," tutur dia.
Ia menyebut bila guru diberi gaji setara dengan pegawai pajak maka hal tersebut bisa mendongkrak kualitas pendidikan di Tanah Air. "Sekolahnya boleh jelek tapi kualitas gurunya bagus. Kalau gurunya gak mengajar dengan bagus maka bisa dicoret atau dipecat, turunkan tidak menjadi guru tapi pegawai tata usaha," katanya lagi.
2. Korpri usul dibentuk gugus tugas terkait penggajian agar bisa seimbang

Lebih lanjut, Zudan juga mengusulkan agar dibentuk gugus tugas dengan melibatkan berbagai instansi mulai dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Korpri, Kemenpan RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ini harus direformasi total sistem penggajian ini. Gak bisa seperti ini, karena terlalu tinggi ketimpangannya," kata dia.
Salah satu bentuk ketimpangan nyata itu, kata Zudan, bagi guru non sertifikasi, bisa memperoleh tunjangan sebesar Rp1,5 juta. "Sedangkan, untuk dosen yang berstatus guru besar masih bisa mendapatkan Rp15 juta. Tapi, nominal itu setara dengan (tunjangan) pegawai eselon IV di Ditjen Pajak," tutur Zudan.
3. Korpri juga usulkan agar tunjangan kinerja pajak diubah

Sebelumnya, Korpri juga mengusulkan agar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak diubah. Sebab, tukin untuk pegawai Ditjen Pajak menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan PNS di kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Dia meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tukin pegawai secara proporsional. "Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada 3 Maret 2023 lalu.
Ia mencontohkan, seperti pada posisi Kepala Bagian Ditjen Pajak di grade 17-19 memiliki tukin berkisar Rp37 juta-Rp46 juta, lebih besar dari tunjangan kinerja eselon 1 kementerian/lembaga lain. Termasuk pula, lebih tinggi dari tunjangan profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior, dan guru paling senior.
Pada dasarnya, gaji pokok pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hanya saja, tukin yang membedakan keseluruhan upah yang diterima (take home pay) PNS, khususnya pegawai Ditjen Pajak. Adapun besaran tukin diberikan berdasarkan dengan peringkat jabatan.
"Korpri mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan," kata dia.
"Bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa," tutur dia lagi.