Korupsi CSR BI-OJK, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terima Rp15,52 M

- KPK menetapkan 2 Anggota DPR sebagai tersangka korupsi CSR BI-OJK.
- Heri Gunawan dari Partai Gerindra menerima Rp15,86 miliar, diduga melakukan pencucian uang.
- Satori dari Partai NasDem diduga menerima Rp12,52 miliar dan keduanya disangkakan melanggar undang-undang korupsi dan pencucian uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR sebagai tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Asep menjelaskan, masing-masing Anggota Komisi XI DPR 2019-2025 mendapatkan dana program sosial dari BI dan OJK. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola Anggota Komisi XI DPR 2019-2024.
Ada empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan. Namun, yayasan-yayasan tersebut tak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proporsal permohonan bantuan dana sosial.
"HG menerima total Rp15,86 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi.
"Diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pemhelian kedaraan roda empat," jelas Asep.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.