Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koruptor 81 Tahun Ditangkap Lagi, KPK: Ya Risiko

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi. Kali ini ia ditangkap terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Annas pernah dipenjara karena korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, kemudian ia mengajukan grasi dan dikabulkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena alasan umur dan punya sejumlah penyakit. Meski begitu, KPK tetap menangkapknya karena hal tersebut merupakan risiko.

"Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto seperti dikutip dari Youtube KPK, Kamis (31/3/2022).

1. KPK siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan Annas

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Annas dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini. KPK pun santai menanggapi hal tersebut.

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa biasa saja. Karena memang itu hak yang dimiliki tersangka terhadap penetapan dirinya, karena sejak adanya putusan MK bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan," ujarnya.

2. KPK sudah periksa 78 saksi dan sita Rp200 juta

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi. Selain itu, KPK juga sudah menyita uang senilai Rp200 juta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto.

3. Jokowi pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Annas pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberinya grasi pada September 2019.

Annas mengajukan grasi karena sudah berusia 78 tahun. Selain itu, semasa ditahan, Annas sudah memiliki sejumlah penyakit.

Berdasarkan keterangan dokter, Annas mengalami sakit PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat) dan Gastritis/Lambung, Hernia, dan hampir setiap hari sesak nafas.

Ia sempat dirawat di Rumah Sakit di luar lapas Poliklinik lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dan dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Selain itu, ia juga kerap berpindah ruang tahanan karena membutuhkan oksigen untuk perawatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us