Kota dan Kabupaten Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

- Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif
- Satgas melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta masyarakat dengan fokus pada identifikasi pelaku dan pemberantasan praktik premanisme
- Upaya Satgas Pemberantasan Premanisme termasuk menindak premanisme di ruang publik, membasmi pungutan liar, meningkatkan pengawasan di wilayah rawan, dan tidak mentoleransi pengamen yang mengganggu penumpang
Bogor, IDN Times — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Pembentukan satgas ini dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, serta sejumlah lembaga terkait.
Satgas Pemberantasan Premanisme akan melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta masyarakat. Di Kabupaten Bogor, satgas akan dipimpin langsung oleh Bupati Bogor dan didukung oleh Ketua DPRD, Kapolres, serta Dandim. Sementara di Kota Bogor, tim satgas terdiri dari berbagai unsur Forkopimda, koordinator, serta satuan tugas lapangan.
1. Kota Bogor keluarkan SK

Di Kota Bogor, Satgas Pemberantasan Premanisme dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah memimpin apel pencanangan Satgas di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, bersama Forkopimda Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo dan Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, Kamis (27/3/2025).
Dedie menegaskan bahwa aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi harus ditindak tegas karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi serta mencoreng citra Kota Bogor sebagai kota wisata dan investasi.
"Aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau lainnya, termasuk (premanisme) di sektor investasi, harus ditindak tegas," ucap Dedie Rachim.
2. Kabupaten Bogor gelar rapat koordinasi untuk pembentukan satgas

Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Serbaguna I Setda pada Kamis, (27/3/2025) sebagai langkah awal pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda Kabupaten Bogor, Polres Depok, serta organisasi masyarakat dan LSM.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan komitmen bersama antara Pemprov Jawa Barat, Forkopimda Jawa Barat, serta Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Satgas ini bertujuan untuk menindak praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Kami berharap, dengan adanya Satgas ini, kita dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat," katanya.
3. Satgas fokus pada identifikasi dan tindakan tegas

Baik di Kabupaten maupun Kota Bogor, Satgas Pemberantasan Premanisme akan fokus pada identifikasi pelaku dan pemberantasan praktik premanisme. Beberapa tindakan yang akan dilakukan di antaranya, menindak premanisme di ruang publik, termasuk di terminal, pasar, dan pusat perbelanjaan.
Membasmi pungutan liar dan praktik pemerasan yang sering terjadi di sektor transportasi dan bisnis. Meningkatkan pengawasan di wilayah rawan** guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dedie Rachim bahkan secara tegas menyebut bahwa pengamen yang mengganggu penumpang di angkutan kota tidak akan ditoleransi lagi, merujuk pada kasus premanisme yang terjadi pada November 2024 lalu terhadap seorang wisatawan asal Jepang.
Ia menginginkan tidak boleh ada lagi titik-titik rawan premanisme di Kota Bogor, terutama di sektor transportasi. "Kita akan menciptakan kondusivitas wilayah, meningkatkan perekonomian, serta membongkar tempat-tempat rawan yang dijadikan pangkalan premanisme," ujarnya.
Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan Kota dan Kabupaten Bogor dapat menjadi wilayah yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme.
"Buru pelakunya. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik seperti mengamen di atas angkot atau nongkrong di titik tertentu yang mengganggu penumpang dan masyarakat. Kita akan menciptakan kondusivitas wilayah, meningkatkan perekonomian, serta melakukan langkah konkret dengan membongkar tempat-tempat rawan yang dijadikan pangkalan," tegas Dedie.