Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI Desak Kominfo Tarik Video Kasus Bullying di SMA Binus Serpong

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar masyarakat dan media tidak menyebarluaskan video perundungan atau bullying anak di sekolah Binus Serpong. KPAI juga meminta agar identitas anak korban kekerasan maupun anak berkonflik dengan hukum (ABH) bisa dilindungi.

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis, Diyah Puspitarini, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyisir penyebaran video perundungan di media sosial.

"Terlebih, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat melakukan take down video terkait kasus perundungan di lingkungan sekolah, yang telah viral melalui media sosial," kata Diyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).

1. Anak yang melakukan kekerasan juga dapat perlindungan identitas

Viral Geng Tai (GT) di sekolah Binus melakukan kekerasan hingga memakan korban. (twitter.com/BosPurwa)

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i menyatakan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, berikut bunyinya.

Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

2. KPAI akan berkomunikasi dengan sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lakukan koordinasi cepat pada, Selasa (20/02/2024) terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi di salah satu Satuan Pendidikan di Serpong (Dok. KPAI)

Selanjutnya, KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak Binus Serpong dalam waktu dekat terkait kasus ini. 

"KPAI pasti melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan tentunya sudah direncanakan dalam waktu dekat," kata dia.

3. Korban berhak dapat bantuan psikososial

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diyah mengatakan Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik maupun anak berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara lainnya.

KPAI menekankan anak korban kekerasan harus mendapatkan penanganan yang cepat terhadap fisik, psikis, dan sosialnya. Serta, korban berhak mendapatkan pendampingan psikososial, juga perlindungan dan pendampingan hukum yang tidak boleh dilupakan. Perlindungan hukum terhadap korban maupun pelaku ini merujuk pada Pasal 59 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us