Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI: MPLS dengan Kekerasan Tidak Mendidik dan Berpotensi Berulang

Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Intinya sih...
  • KPAI menemukan praktik kekerasan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis dalam MPLS.
  • MPLS harus dilakukan tanpa unsur kekerasan dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
  • KPAI mengajak satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS yang ramah anak dan anti kekerasan.

Jakarta, IDN Times - Dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendapati adanya praktik kekerasan dalam kegiatan MPLS.

Praktik perundungan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi. Siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan MPLS, termasuk unsur kekerasan lainnya.

“KPAI menilai kegiatan MPLS dengan kekerasan sangat tidak mendidik, sebab korban kekerasan pada kondisi tertentu akan berupaya untuk membalas, sehingga hal ini tidak akan ada ujungnya,” kata Anggota KPAI pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan budaya, Aris Adi Leksono dalam keterangannya, dikutip Senin (15/7/2024).

1. MPLS baiknya tanpa unsur kekerasan

Suasana MPLS SDN Wonokusumo VI Surabaya, Senin (17/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Aris mengatakan, kegiatan MPLS harus dilakukan dengan cara yang baik tanpa mengandung unsur kekerasan. Kegiatan ini juga harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak.

Perlu adanya prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

2. Perlu ada pengawalan MPLS yang ramah anak dan anti kekerasan

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Di momen MPLS tahun ajaran 2024/2025, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS yang ramah anak dan anti kekerasan.

“Mari bersama-sama untuk menjalankan protokol MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Kementerian atau Dinas Pendidikan secara baik dan benar,” kata Aris.

3. Adanya tanda tangan pernyataan MPLS ramah anak dan anti kekerasan

ilustrasi kegiatan MPLS siswa SMA(unsplash.com/Rafael Atantya)

KPAI mengajak satuan pendidikan juga harus menginformasikan kepada orang tua siswa mengenai rincian kegiatan MPLS, untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya. 

Satuan pendidikan dan orang tua harus mengawasi dan memberikan bimbingan berjalannya MPLS. 

“Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua harus menandatangani pernyataan MPLS Ramah Anak dan Anti Kekerasan. Serta berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan kegiatan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, satuan pendidikan perlu menyediakan layanan aduan kekerasan secara intensif mengawasi berjalannya MPLS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us