Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas PA Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman (Instagram/mediapolresngada)
Intinya sih...
  • Komnas PA siap mendatangkan tim psikologis untuk korban kekerasan seksual oleh Kapolres Ngada, NTT nonaktif AKBP Fajar Widyadharma.
  • Kasus melibatkan tiga korban anak dan satu korban dewasa, dengan usia berkisar antara 6 hingga 20 tahun.
  • Fajar perlu dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksial, UU Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, siap mendatangkan tim pendamping psikologis bagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang sudah dijadikan tersangka.

"Kita juga minta dari dinas sosial yang ada di sana, tim kita yang ada di sana, apabila memang tidak ada tenaga psikolog yang ada di NTT di sana, kami siap mendatangkan dari Jakarta untuk melakukan pendampingan secara psikologi terhadap para korban," kata Ketua Dewan Edukasi dan Sosialisasi Hak Anak Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah kepada IDN Times, dikutip Jumat (14/3/2025).

1. Perlu edukasi pada orang tua korban

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lia mengatakan, perlu juga untuk memberikan edukasi kepada orang tua bagaimana berhadapan dengan anak-anak yang sudah menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual. 

Dalam kasus kekerasan seksual ini, polisi mengungkapkan, ada tiga korban anak dan satu korban dewasa, yakni anak berusia 16, 13, dan 6 tahun serta usia dewasa 20 tahun.

2. Pelaku perlu dikenakan sanksi kebiri

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksial (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, Lia mengatakan, Fajar juga perlu dijerat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang berkenaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Ini juga yang kita minta pasal berlapis yang harus diberikan kepada pelaku. Apalagi soal ini adalah seorang perwira yang mereka secara pengetahuan, yang mereka paham tentang hukum. Nah, harusnya ini tidak terjadi," kata Lia.

3. Minta pelaku diberi hukuman mati

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komnas PA meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas. Termasuk memberikan hukuman kebiri bahkan dihukum mati.

"Ketika (kekerasan seksual) yang melakukan adalah penegak hukum, yang memang mereka tahu tentang hukum, faham tentang hukum, harusnya dari sisi hukuman itu diperberat. Bahkan kemarin kita minta hukumannya, bukan main-main lagi, minta hukuman mati ditambah hukuman kebiri," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us