KPAI: Putusan MK Final, Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar

- KPAI menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi putusan MK yang wajib membiayai pendidikan siswa SD hingga SMP.
- Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar serta mengurangi angka anak tidak sekolah karena faktor biaya.
- Konsekuensi dari putusan MK, pemerintah harus mengalkulasi ulang unit pengeluaran biaya pendidikan per anak untuk mencukupi kebutuhan layanan pembelajaran.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pemerintah wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan negara wajib membiayai pendidikan siswa SD hingga SMP.
Hal ini menjadi pembahasan usai MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (28/5/2025).
1. Diharapkan akses dan mutu pendidikan dasar semakin meningkat

Aris menjelaskan dengan putusan ini diharapkan akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia diharapkan bisa semakin meningkat, sehingga bisa mengurangi angka anak tidak sekolah karena faktor biaya.
Selain itu, mutu akan meningkat sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi.
2. KPAI soroti penggunaan biaya pendidikan di daerah dan negara

Aris mengatakan, pihaknya menilai putusan ini harus menjadi bagian subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan.
"KPAI masih menemukan pemerintah daerah yang tidak patuh terhadap amanah perundangan terkait biaya pendidikan 20 persen dari APBD. Selain itu, belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa," katanya.
"Belanja BOS pada satuan pendidikan masih banyak porsi untuk dukungan manajemen dan belanja barang dan jasa. Sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian," sambungnya.
3. Pemerintah harus kalkulasi ulang pengeluaran biaya pendidikan per anak

KPAI berpandangan konsekuensi dari putusan MK, salah satunya pemerintah harus mengalkulasi ulang unit pengeluaran biaya pendidikan per anak, sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarana dan prasarana, serta aktivitas penunjang lainya.
Jika nantinya pengeluaran biaya pendidikan anak terpenuhi, akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan.
"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," kata Aris.