KPK Akan Panggil Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Surat undangan sudah dikirimkan KPK hari ini.
"Hari ini kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pahala menjelaskan, KPK memutuskan memanggil Dedy karena ada banyak hartanya yang belum dilaporkan ke KPK. Selain itu, KPK juga sudah mendapatkan transaksi perbankan dan asuransi Dedy dan istrinya.
"Atas dua alasan itu kita bandingkan dengan LHKPNnya, kita undang beliau untuk klarifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Dedy Mandarsyah sempat jadi sorotan publik di tengah viralnya penganiayaan mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Dedy Mandarsyah mengaku punya kekayaan Rp9,4 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dedy saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.
Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periodik 2018, saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.
Saat pertama melapor, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak tiga unit. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut diinput Dedy dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Sedangkan untuk kepemilikan aset kendaraan, Dedy melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri. Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.