KPK Bantah Penggeledahan Rumah Hasto karena Mangkir dari Panggilan

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menegaskan penggeledahan rumah Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Bekasi tidak berkaitan dengan ketidakhadiran Hasto ke KPK pada Senin (6/1/2025) kemarin.
"Saya pikir tidak ada, karena saudara Hasto sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dan pasti akan dilakukan reschedule ya," ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa (7/1/2025).
Tessa menegaskan kegiatan penggeledahan rumah Hasto merupakan domain penyidik. Penyidik, katanya, menentukan kapan penyidik mau melakukan penggeledahan.
“Alat bukti apa yang sedang dicari itu sepenuhnya perundangan penyidik. Jadi sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran Hasto kemarin," katanya.
Sementara itu, pantauan IDN Times di kediaman Hasto, tim penyidik KPK membawa sekitar tujuh mobil Toyota Innova. Selain itu, rumah Hasto juga dijaga oleh Satgas Cakra Buana DPC PDI Perjuangan (PDIP).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dia disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberi hadiah atau janji pad anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan soal penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dengan surat perintah penyidikan yang berbeda, yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 untuk tanggal yang sama, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Harun Masiku yang kini masih mangkir pemanggilan KPK bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.