Kementerian HAM Dorong Satu Data Jadi Dasar Kebijakan

Kementerian HAM mendorong data menjadi dasar perumusan kebijakan untuk memetakan persoalan dan kelompok masyarakat yang belum terjangkau.
Satu Data HAM diarahkan mengintegrasikan informasi lintas lembaga agar terstandar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publikasi data tetap perlu menjaga perlindungan data pribadi, dengan data terpilah untuk mengidentifikasi kesenjangan pemenuhan hak.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, meminta pemerintah menjadikan data sebagai dasar perumusan kebijakan HAM. Melalui Satu Data HAM, Kementerian HAM mendorong integrasi informasi lintas lembaga untuk memetakan persoalan, mengevaluasi program, dan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum terjangkau kebijakan.
“Satu Data HAM bukan proyek teknologi. Ini adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan,” kata Mugiyanto dalam agenda Publikasi Satu Data HAM 2026 di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
1. Data HAM harus terintegrasi lintas lembaga

Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 oleh Kementerian HAM, di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Satu Data HAM merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025. Integrasi ini diarahkan untuk menghasilkan informasi terstandar dan terverifikasi sebagai landasan kebijakan.
“Melalui kebijakan ini, Kementerian HAM mendorong integrasi data dan kolaborasi lintas sektor agar perumusan kebijakan didukung informasi yang terstandar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
2. Transparansi harus tetap melindungi privasi

ilustrasi analisa data (pexels.com/Tiger Lily) Mugiyanto menyebut, publikasi data sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintah. Namun, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi.
“Data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dijaga privasinya akan menumbuhkan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu adalah modal terpenting kebijakan HAM,” ujarnya.
3. Data terpilah untuk petakan kesenjangan

Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 oleh Kementerian HAM, di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Kementerian HAM mendorong kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil. Data berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan wilayah diharapkan membantu mengidentifikasi kesenjangan pemenuhan hak.
“Ke depan, Kementerian HAM mendorong penguatan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil," ujar Mugiyanto.





















