Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran, Ada Tiket-Penginapan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK terima 561 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1446 H dari 453 pelapor dan 106 instansi, dengan total nilai senilai Rp341 juta.
  • Sebanyak 520 pelaporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi berupa karangan bunga, tiket perjalanan, cinderamata, uang tunai, dan lainnya.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1446 H. Laporan itu disampaikan 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

"Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Sabtu (12/4/2025).

"Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi," imbuhnya.

1. Rincian penerimaan gratifikasi

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi merinci, 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

Kemudian, 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

"Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta," ujar dia.

2. KPK akan analisis laporan

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Budi mengatakan, KPK akan menganalisis seluruh pelaporan tersebut. Analisis ini dilakukan untuk menetapkan status gratifikasinya.

"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," ujar dia.

3. KPK masih menerima pelaporan gratifikasi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengapresiasi ASN yang telah melaporkan penerimaan atau menolak langsung gratifikasi tersebut. Budi menilai, hal ini merupakan komitmen awal mencegah korupsi.

"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," uja dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us