KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Terkait Pencucian Uang SYL

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law. Penggeledahan ini terkait kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Benar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (19/3/2025).
Visi Law merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020. Kemudian mantan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang bergabung pada Januari 2022.
Pada hari yang sama, Rasamala Aritonang juga diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.
Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, politikus NasDem itu telah terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Kasus pemerasan dan gratifikasi itu membuatnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL juga dibayar Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.