KPK: Koruptor Anggaran Wabah hingga Bencana Alam Bisa Dihukum Mati

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghuffron mengatakan hukuman mati bagi koruptor masih bisa diterapkan. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan dalam kondisi tertentu.
"Kondisi tertentu yang dimaksudkan seperti korupsi anggaran bencana alam, wabah corona, maupun kondisi dengan dalam keadaan krisis," ujar Ghufron melansir ANTARA, Kamis (4/111/2021).
1. KPK sebut ada Undang-Undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor
Ghufron menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 bahwa penerapan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebagaimana Pasal 2 ayat (2). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi tertentu seperti yang dijelaskan Ghufron.
"Tidak ada limit untuk nilai anggaran yang dikorupsi untuk pelanggaran seperti ini, terpenting ada kerugian negara yang sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, yaitu terjadi pada kondisi tertentu," jelasnya.
2. Komnas HAM berharap hukuman mati dihapus

Berbeda dengan KPK, Komnas HAM menilai hukuman mati di Indonesia seharusnya dihapus. Anggota Komnas HAM, Sandrayati, menilai hukuman mati pada terpidana tidak konstitusional.
"Jadi hukuman mati itu inkonstitusiona. Kalau untuk saya setop total," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa di pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan pada huruf g disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan. Selain itu, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta hukuman mati dihapus.
"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total karena kita adalah anggota PBB dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," ujarnya.
3. Komnas HAM nilai hukuman mati perlu pembatasan apabila mau diterapkan

Meski berharap aturan dihapus, Sandrayanti mengatakan penerapan hukuman mati khususnya di Indonesia perlu disertai pembatasan. Menurutnya, hukuman mati tidak boleh diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius seperti pembunuhan terencana dan sistematis.
"Pada 2016, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," ujarnya.